Sifat,
Identitas dan ciri khas HW
1.
Sifat HW
HW
adalah sistem pendidikan untuk anak, remaja, dan pemuda di luar lingkungan
keluarga dan sekolah
a.
bersifat nasional, artinya ruang lingkup usaha HW meliputi seluruh wilayah
Negara Kesatuan Repulik Indonesia.
b.
bersifat terbuka, artinya keanggotaan HW terbuka untuk seluruh lapisan
masyarakat, tanpa membedakan gender, usia, profesi, atau latar belakang
pendidikan. Penggolongan keanggotaan HW menurut usia hanyalah untuk membedakan
status sebagai peserta didik atau anggota dewasa (pembina)
c.
bersifat sukarela, artinya dasar
seseorang menjadi anggota HW adalah suka dan rela, tanpa paksaan atau tekanan
orang lain.
d.
tidak berorientasi pada partai politik,
artinya secara organisatoris HW tidak berafiliasi kepada salah satu partai
politik dan HW tidak melakukan aktivitas politik praktis. Induk organisasi HW
adalah Persyarikatan Muhammadiyah.
2.
Identitas HW
a.
HW adalah kepanduan Islami, artinya
pendidikan kepanduan yang dilakukan oleh HW adalah untuk menanamkan aqidah
Islam dan membentuk peserta didik berakhlak mulia.
b.
HW adalah organisasi otonom Muhammadiyah
yang tugas utamanya mendidik anak, remaja, dan pemuda dengan sistem kepanduan
3.
Ciri Khas HW
a. Ciri
khas HW adalah Prinsip Dasar Kepanduan dan Metode Kepanduan, yang harus
diterapkan dalam setiap kegiatan. Pelaksanaannya disesuaikan kepentingan,
kebutuhan, situasi, kondisi masyarakat, serta kepentingan Persyarikatan
Muhammadiyah.
b. Prinsip
Dasar Kepanduan adalah
1)
pengamalan akidah Islamiyah;
2)
pembentukan dan pembinaan akhlak mulia
menurut ajaran Islam;
3)
pengamalan kode kehormatan pandu.
c. Metode
Kepanduan
1)
pemberdayaan anak didik lewat sistem
beregu;
2)
kegiatan dilakukan di alam terbuka;
3)
pendidikan dengan metode yang menarik,
menyenangkan, dan menantang;
4)
penggunaan sistem kenaikan tingkat dan
tanda kecakapan;
5)
sistem satuan dan kegiatan terpisah
antara pandu putera dan pandu puteri.
4.
Janji Pandu Athfal
Mengingat
harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh:
Satu,
setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah.
Dua,
selalu menurut Undang-undang Athfal dan setiap hari berbuat kebajikan.
5.
Undang-Undang Pandu Hizbul Wathan
'satu'
Pandu Hizbul Wathan itu Selamanya dapat dipercaya
'dua'
Pandu Hizbul Wathan itu Setiawan
'tiga'
Pandu Hizbul Wathan itu Siap Menolong dan wajib berjasa
'empat'
Pandu Hizbul Wathan itu suka perdamaian dan persaudaraan
'lima'
Pandu Hizbul Wathan itu mengerti Adat, sopan, santun dan perwira
'enam'
Pandu Hizbul Wathan itu menyayangi kepada semua makhluk
'tujuh'
Pandu Hizbul Wathan itu siap melaksanakan perintah tanpa membantah
'delapan'
Pandu Hizbul Wathan itu sabar dan permaaf
'sembilan'
Pandu Hizbul Wathan itu teliti dan hemat
'sepuluh'
Pandu Hizbul Wathan itu suci hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan







0 comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan Anda